Jam Kerja
Senin - Sabtu, 07:00 - 15:30 WIB
HUBUNGI KAMI VIA WHATSAPP

Rekening Penampungan Sebagai Solusi Pengganti Bank Garansi

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, maka pelaksanaan APBN dimulai dari awal Januari sampai dengan akhir Desember setiap tahunnya. Artinya, APBN berlaku selama satu tahun, dari tanggal 1 Januari hingga 31 Desember. Sehingga, alokasi belanja APBN yang misalnya telah ditetapkan pada tahun 2023, tidak dapat direalisasikan setelah 31 Desember 2023.

Lalu, bagaimana dengan pekerjaan yang sesuai kontrak, namun baru diselesaikan pada tanggal 31 Desember sedangkan batas pengajuan permintaan pembayarannya adalah tanggal 21 Desember? Kapan harus dibayar atau dicairkan dananya? Kapan satker harus mengajukan permintaan pembayaran kepada KPPN? Dalam konteks periode tahun anggaran, tidak bisa dihindari adanya titik kritis terkait pergantian tahun anggaran.

Di tahun-tahun sebelumnya, untuk pengajuan pembayaran ke KPPN untuk pekerjaan yang kontraknya berakhir 31 Desember, maka satuan kerja wajib menyampaikan asli Bank Garansi ke Kantor Pelayanan Perbendaharan Negera selaku Kuasa Bendahara Umum Negara di daerah sebagai jaminan tertulis yang diberikan bank kepada penyedia barang dan jasa.

Mengenai definisinya sendiri, Bank garansi merupakan sebuah jaminan tertulis yang diberikan bank kepada nasabahnya. Bank dalam hal ini berperan sebagai pemberi jaminan, sedangkan nasabah merupakan pihak yang dijamin.

Biasanya fasilitas jaminan yang diberikan meliputi Letter of Credit (L/C) untuk impor, L/C dalam negeri, serta shipping guarantee. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan bahwa bank garansi adalah agunan atau jaminan pembayaran yang diberikan kepada pihak penerima agunan, apabila pihak yang dijamin tidak memenuhi kewajibannya.

Dalam pelaksanaan fasilitas jaminan tersebut, umumnya melibatkan tiga pihak di dalamnya. Pihak pertama merupakan pihak penjamin yang merupakan bank untuk menerbitkan jaminan kepada nasabahnya. Pihak selanjutnya adalah pihak terjamin yang merupakan nasabah.

Pihak terjamin merupakan pihak yang mengajukan dan membuat permohonan terkait jaminan melalui bank. Pihak ketiga merupakan penerima jaminan yang akan menerima jaminan dari pengajuan nasabah oleh bank. Penerima jaminan memiliki hak untuk menerima jaminan dalam bentuk ganti atas adanya wanprestasi berdasarkan kesepakatan yang sudah dibuat oleh pihak terjamin.

Dalam pelaksanaan anggaran di tahun 2022 yang lalu, terjadi peningkatan jumlah Bank Garansi yang dikelola dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, namun di saat yang sama nilai Bank Garansi mengalami penurunan. Penurunan ini ditengarai karena tahun 2021 merupakan puncak pandemi Covid-19, keterbatasan mobilitas mengakibatkan lebih banyak pekerjaan yang terlambat penyelesaiannya, hal ini tercermin dari besarnya nilai Bank Garansi yang digunakan.

Berdasarkan data yang diolah dari Ditjen Perbendaharan, di tahun 2022, Bank Mandiri menjadi bank penerbit bank garansi terbanyak dengan 2000 bank garansi dengan nilai terbesar juga di angka 4.432 Milyar Rupiah.

Sedangkan berdasarkan per Kementerian/Lembaga, Kementerian PUPR menjadi kementerian yang terbanyak menggunakan bank garansi sebesar 1067 dan terbesar nilainya di angka 2.547 miliar rupiah.

Namun demikian, mekanisme penggunaan Bank Garansi ini meskipun sudah dilaksanakan cukup lama dan telah dilakukan berbagai penyempurnaan, belum dapat menghilangkan risiko terlambat pencairan Bank Garansi atau bahkan tidak dapat dicairkan bank garansi. Hal ini tentunya berpotensi untuk hilang/berkurangnya uang negara.

Untuk itu, di tahun 2023 ini, dalam rangka pelaksanaan anggaran di akhir tahun dan menjaga prinsip pembayaran atas beban APBN dilaksanakan setelah barang/jasa diterima, perlu dilakukan penyempurnaan tata cara pembayaran pada akhir tahun anggaran yang tahun-tahun sebelumnya menggunakan bank garansi sebagai jaminan.

Adapun kebijakan yang diambil sebagai pengganti penggunaan bank garansi adalah dengan menggunakan rekening penampungan. Mekanisme rekening penampungan lebih mencerminkan belanja negara yang efektif dan pengelolaan Kas Negara yang efisien dan prudent.

Ke depan, dengan penggunaan rekening penampungan ini, akan banyak sekali manfaat yang akan diperoleh. Manfaat tersebut antara lain menjaga prinsip periodisitas anggaran, menjaga prinsip pengeluaran negara dimana pembayaran dilakukan setelah barang atau jasa diterima, mengurangi risiko kerugian negara akibat bank garansi gagal dicairkan karena bank garansi palsu ataupun terlambat diklaim, dan terdapat potensi pendapatan negara atas pengelolaan saldo dana di Rekening Escrow.

Dari sisi Kementerian/Lembaga, manfaat yang diperoleh yaitu menghindari keterburu-buruan dalam proses serah terima barang atau jasa sehingga SOP serah terima barang atau jasa dapat dilakukan dengan baik dan dapat menghemat waktu serta tenaga untuk mengkonfirmasi keaslian/keabsahan dari bank garansi tersebut.

Kemudian dari sisi penyedia barang atau jasa, manfaat yang diperoleh yaitu penyedia barang atau jasa terbebaskan dari beban pembuatan bank garansi berupa kewajiban pembayaran fee/penyediaan jaminan pembayaran premi.

Tentu penerapan mekanisme baru ini akan membutuhkan usaha yang lebih agar dapat berjalan dengan sempurna. Namun, sekali lagi untuk dan menjaga prinsip pembayaran atas beban APBN dilaksanakan setelah barang/jasa diterima, tentunya sinergi antara Kementerian Keuangan dalam hal ini Ditjen Perbendaharaan dan seluruh Kementerian/Lembaga sangat diperlukan sehingga pelaksanaan anggaran di akhir tahun 2023 ini dapat berjalan dengan baik, prudent dan tepat waktu.

sumber: https://www.cnbcindonesia.com/opini/20231117143304-14-489901/rekening-penampungan-sebagai-solusi-pengganti-bank-garansi